Lebih lanjut saat menjawab awak media terkait dugaan pencaplokan lahan yang dilakukan oleh pihak swasta di Morowali dan Morut, Ossy Dermawan menegaskan bahwa persoalan tanah yang diterima oleh Kementerian ATR/BPN perlu diurai, apakah masuk dalam wewenang Kementerian ATR/BPN atau tidak.
“Yang pasti seluruh permasalahan tanah, jika dilaporkan di pengaduan tentunya ada di sistem kami di Dirjen Pengaduan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Sehingga tinggal diurai permasalahanya ada di mana, karena belum tentu akar permasalahannya ada di domain ATR/BPN,” kata Ossy.
Sebagai contoh, lanjut Ossy, persoalan tanah yang berbentuk sengketa tanah merupakan wewenang pengadilan. Juga persoalan tanah yang berupa pendudukan tanah kawasan hutan oleh pihak swasta atau masyarakat menjadi wewenang Kementerian Kehutanan.
“Kalau berbicara masalah tanah dalam pengelolaan kawasan hutan, menurut aturan UU kehutanan, Kementerian ATR/BPN tidak memiliki kewenangan terkait hal itu,” jelas Ossy.
“Semua permasalahan itu sudah ada di bank data kami dan satu-persatu harus kita urai, apalagi pesan dari presiden Prabowo Subianto, pengelolaan tanah harus betul-betul dilaksanakan secara adil, merata, dan berkesinambungan,” lanjut Ossy.
Terkait perusahaan sawit dengan status HGU bermasalah, Ossy Dermawan menyebutkan bahwa Kementerian ATR/BPN akan segera melaksanakan penataan ulang terkait HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit.
“Kemarin juga sudah ada ‘satgas sawit’ dan Pak Menteri Nusron juga menyampaikan sedang dilakukan penataan ulang terkait beberapa HGU, utamanya untuk lahan sawit,” lanjut Ossy Dermawan.
Namun lanjut Ossy, lahan perkebunan sawit yang berada di atas kawasan hutan, memerlukan koordinasi antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan dalam penertiban HGU-nya. *