Ternyata, Fee 1 USD Jadi Alasan Nekadnya Kades Solonsa Jual Lahan APL ke Perusahaan Tambang

Morowali, Morindonews co.id – Dugaan Permufakatan Jahat Jual Beli Tanah APL di Desa Solonsa yang melibatkan Sadam Kepala Desa dan beberapa oknum aparat desa serta warga, ternyata alasannya karena ada perjanjian dengan pihak perusahaan tambang yakni PT Kurnia Degess Raptama.

Perjanjian itu berkenaan dengan adanya laba (Fee) yang diduga diterima sang Kades Solonsa sebesar 1 USD (1 dollar = Rp15,523,15,- per metrik ton setelah pengapalan Ore yang ditambang dilokasi IUP PT Kurnia Degess Raptama di Desa Solonsa Kecamatan Wita Ponda Kab. Morowali.

“Ada Fee sebesar 1 USD yang diduga diterima oleh Sadam sebagai Kades Solonsa dari PT Kurnia.” Ungkap oleh salah seorang warga yang minta namanya tak disebut, Jumat (05/01/2024).

PT. Kurnia Degess Raptama, lanjut sumber, diduga juga belum miliki AMDAL dari Kementerian Lingkungan Hidup, sebagai prasyarat dalam peraturan pertambangan.

“Selain IUP nya juga bermasalah (lahan sebagian berada dalam kawasan hutan lindung), diduga juga belum miliki AMDAL dari Kementerian Lingkungan Hidup. Terbukti belum pernah ada sosialisasi ke masyarakat terkait analisa mengenai dampak lingkungan,” ucapnya meyakinkan.

Sebelumnya, Media ini juga telah merilis berita terkait jual beli tanah APL di Desa Solonsa pada edisi tanggal (06/11/23) lalu. Tercatat 17 Ha yang terbagi dalam 13 transaksi jual beli oleh warga, aparat desa dan bahkan Mantan Kepala Desa berinisial DA.

Parahnya, Sadam Kepala Desa Solonsa, justru menempatkan diri sebagai Saksi Pihak Pertama (penjual) dan Mengetahui sebagai Kepala Desa Solonsa dalam setiap transaksi “jahat” dalam Permufakatan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *