ORI Sulteng Terima Laporan Dugaan Pelanggaran BUMN dan Kementrian ATR

Morindonews.co.id – Sebanyak 8 laporan dugaan pelanggaran maladministrasi di instansi Kementrian ATR/BPN dan 4 laporan dugaan pelanggaran maladministrasi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun BUMD sepanjang tahun 2022.

Dugaan pelanggaran itu berdasarkan laporan masyarakat yang dirilis lembana Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng).

Rilis itu disampaikan ORI pada acara ‘Kalaidoskop Pengawasan Pelayanan Publik di Sulawesi Tengah Tahun 2022’, Ahad (18/12/2022) malam.

Ada sejumlah hal dugaan maladministrasi yang terjadi di Kementrian ATR/BPN dan BUMN.

“Laporan BUMN klasifikasi secara detil. Secara umum salah satu bank ATM tdk berfungsi,” ujar Kepala Keasistenan Pemeriksaan ORI Muh. Ruslan Yasin.

Selain itu kata dia, ada juga laporan mengenai jumlah uang atau saldo masyarakat berkurang di ATM.

Sedangkan untuk PLN, aduan masyarakat soal pencabutan meteran, penyambungan listrik kilometer belum tersambung. Lalu ada juga laporan warga terkait BUMD PDAM Uelino.

“Laporannya soal debit air kurang, pelayanan kurang, tagihan meteran yang tinggi padahal tidak sesuai pemakaian,” katanya

Sementara untuk Kementrian ATR/BPN, laporan masyarakat mengenai pengukuran tanah, hasil pengukuran dan pembuatan sertifikat yang waktunya lama baru terbit.

“Maladministrasi penundaan berlarut. Semua tahap proses,” ujar Muh. Ruslan Yasin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *