Sementara itu salah seorang ketua tim pemenangan BERAMAL Dr.Hidayat Lamakarate, M.Si yang dikonfirmasi Sabtu pagi (14/12-2024), apakah akan melakukan gugatan terhadap perselisihan hasil pemilukada (PHP) sampai berita ini nak tayang belum memberikan jawaban konfirmasi.
Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono dalam
Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 pada Selasa (1/10/2024) lalu mengatakan
tenggat waktu pengajuan permohonan ke MK paling lambat 3 hari kerja sejak diumumkan dan penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara secara berjenjang oleh KPU.
“Dalam hal ini, Mahkamah memaknai penetapan dimaksud sekaligus pengumuman Termohon. Jadi, hari kerja dalam pengajuan permohonan diberlakukan sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” jelas Muhidin. *