morindonews.co.id – DPP Satuan Komando Saber Korupsi menerima informasi ihwal dugaan salah seorang pegawai yang lolos PNS lewat jalur Kategori 2 atau K2 di Kabupaten Morowali.
Oleh Dewan Pimpinan Pusat Satuan Komando Saber Korupsi menyurat kepada dinas terkait perihal Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah terangkat tersebut.
PNS yang terangkat itu bernama Amir lewat jalur K2 bertugas instansi Pemkab Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) padahal tidak pernah jadi tenaga honor.
Ketua Umum DPP Satuan Komando Saber Korupsi, Hisam Kaimudin meminta klarifikasi kepada Kepala di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Morowali terkait terangkatnya Amir sebagai PNS.
Dalam surat permohonannya pada 11 Agustus 2023 lalu, Hisam Kaimudin menjelaskan hal ini perlu diinformasikan karena mengacu pada UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Jadi, sehubungan dengan adanya infomasi, di mana salah satu PNS bernama Amir lulus menjadi PNS pada saat rekrutmen CPNS Honorer K2 menjadi PNS tahun 2014, kami perlu dan membutuhkan informasi,” tegas Hisam lewat surat diterima redaksi, Senin (4/9/2023).
Menurutnya berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, Amir pada saat rekrutmen honorer K2, yang bersangkutan tidak pernah bekerja sebagai honorer.
Dalam suratnya, Hisam menuliskan tembusan ke beberapa instasi, salah satunya adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan BKN di Jakarta.
Kepada Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI sangat berharap mendapatkan informasi yang akurat.
“Tentunya hal ini menjadi sangat penting agar tidak menjadi salah paham di masyarakat. Khususnya pada masyarakat di Kelurahan Matano, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulteng,” katanya.
Lolosnya Amir, yang tidak pernah honor di Kantor Camat Bungku Tengah, di mana saat itu camatnya dijabat Yusman Mahbub.
Diketahui bahwa Yusman Mahbun saat ini menjabat Sekretaris Kabupaten (Sekab) di Morowali.
Patut diduga Yusman Mahbub, telah merekayasa surat keterangan Amir, pernah mengabdi sebagai tenaga honorer.
Ini dinilai berpotensi melanggar peraturan pemerintah (PP) No. 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil.