Permohonan Intervensi Bupati Morowali Ditolak PTUN Palu, Sidang Sengketa 6 SHM RS Pepakulia Lanjut 14 September

PALU , Morindonews.com — Pengadilan Tata Usaha Negara Palu menolak permohonan intervensi yang diajukan Bupati Morowali dalam perkara sengketa 6 Sertifikat Hak Milik yang menjadi dasar pembangunan Rumah Sakit Pepakulia.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Penggugat, Endi Anwar, S.H., usai sidang elektronik pada Senin, 7 September 2026.

“Agenda sidang kemarin adalah putusan sela terhadap permohonan intervensi dari Bupati Morowali. Majelis Hakim menolak permohonan tersebut,” jelas Endi Anwar.

Perkara yang terdaftar dengan Nomor: 22/G/2026/PTUN.PLU ini diajukan oleh 6 orang Ahli Waris Ismail Kosi, dkk sebagai Penggugat. Sementara yang digugat adalah Kepala BPN Kabupaten Morowali selaku Tergugat.

Objek sengketa adalah 6 bidang SHM yang diterbitkan BPN Morowali pada tahun 2022. Keenam sertifikat itu masing-masing atas nama Mawardi 2 bidang, Sriyono, Yudi Yustrisno, Mesdi, dan Wawan Sulistio selaku Kepala Desa Beringin Jaya.

Menurut Endi, keenam SHM tersebut dijadikan dasar oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali untuk mendirikan bangunan Rumah Sakit Pepakulia.

Padahal, tanah yang disertifikat atas Nama Mawardi dkk awalnya adalah tanah milik para ahli waris Ismail Kosi, sebagai pemilik sah lahan tersebut dengan bukti Surat Keterangan Tanah yang diterbitkan tahun 1995.

“Karena itulah klien kami mengajukan gugatan ke PTUN Palu untuk membatalkan 6 SHM tersebut,” tambahnya.

Dengan ditolaknya permohonan intervensi Bupati Morowali, proses persidangan akan dilanjutkan sesuai agenda.

Endi menyebut, agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin, 14 September 2026 dengan agenda pembacaan putusan sela terhadap permohonan yang diajukan oleh pihak ketiga, Mawardi, dkk.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Tergugat dan Kuasa Hukum pihak ketiga belum memberikan keterangan resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *