Beringin Jaya, Morindonews.com – Kamis, 21 Mei 2026 – Dua orang oknum Satpol PP segera dilaporkan ke aparat penegak hukum setelah diduga merusak baliho pemberitahuan publik terkait sengketa tanah pembangunan RSUD Pepakulia, Morowali.
Baliho berukuran 3×2 meter tersebut dipasang oleh ahli waris Ismail Kosi di atas tanah warisan orang tua mereka di Desa Beringin Jaya. Lokasi tersebut sebelumnya ditumbuhi pohon sagu, namun menurut ahli waris telah dirusak oleh pihak yang mengklaim memiliki sertifikat yang dipersoalkan keabsahannya.
Sengketa tanah tersebut kini telah memasuki tahap akhir persidangan di Pengadilan Negeri Poso dengan nomor perkara 155/Pdt.G/2025/PN.Poso. Sidang terakhir digelar pada 18 Mei 2026.
Warga mempertanyakan mengapa RSUD Pepakulia yang pembangunannya dimulai sejak 2023 hingga kini belum difungsikan. Berdasarkan keterangan ahli waris, belum beroperasinya rumah sakit rujukan tersebut disebabkan adanya gugatan hukum dari ahli waris Ismail Kosi atas status kepemilikan lahan.
Penasehat Hukum Ahli Waris Ismail Kosi, Adv. Endi Anwar, SH., (Mantan Kapolsek Bungku Tengah terakhir dengan Pangkat AKBP) menyebut tindakan kedua oknum Pol PP tersebut sebagai tindak pidana dan tidak dapat ditolerir. “Babak baru tindak pidana akibat perbuatan perusakan baliho tersebut segera dilaporkan ke Polsek Bumi Raya, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah,” ujarnya.
Menghalangi Pemberitahuan Publik
Spanduk sengketa dipasang untuk memberi tahu publik bahwa objek tersebut sedang dalam proses hukum. Ini praktik yang sah dan sering dilakukan di perkara perdata. Kalau dibongkar paksa oleh pihak tergugat melalui Satpol PP, tindakan tersebut bisa dianggap menghalangi upaya ahli waris dalam mengamankan haknya.
Tindakan Satpol PP
Satpol PP hanya bisa menertibkan jika ada dasar hukum, misalnya spanduk melanggar Perda ketertiban umum atau dipasang tanpa izin di fasilitas umum. Kalau dipasang di atas tanah yang sedang disengketakan dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, pembongkaran sepihak oleh Satpol PP rawan dianggap melampaui wewenang.
Camat Bumi Raya dan Kepala Desa Beringin Jaya yang dikonfirmasi terkait siapa yang memerintahkan perusakan baliho tersebut, hingga berita ini diturunkan belum memberikan respon.







