Mantan Kades Parilangke Kaharudin, Diduga Bikin Keterangan BOHONG

Morowali, Morindonews.co.id– Setelah 12 tahun berlalu sejak diterbitkannya Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Nomor: 593/158/PRK-BR /2012 atas nama Hj. Dahlia tiba-tiba muncul Surat Pernyataan dari Mantan Kepala Desa Parilangke Hi. Kaharudin yang menegaskan tidak pernah menandatangani dan mengeluarkan SKPT atas Nama Hj. Dahlia.

Bahkan tidak hanya pernyataan dari Mantan Kades Parilangke, pernyataan yang sama muncul juga dari Mantan Camat Bumi Raya Rudi Palangit, SE.MM.

Kemunculan 2 surat pernyataan itu jelas maksudnya untuk melemahkan posisi SKPT Nomor: 593/158/PRK-BR /2012 atas nama Hj. Dahlia.

Menanggapi hal tersebut, Hisam Kaimudin Ketua Umum DPP Sapu Bersih Korupsi menyayangkan tindakan Hi. Kaharudin mantan Kades Parilangke, jika ternyata tindakannya dalam membuat surat yang isinya diduga Keterangan Bohong.

“Diduga keterangan tersebut adalah keterangan Bohong sebab, saksi hidup sewaktu SKPT itu dibuat yakni Moh. Junaid mengatakan bahwa dirinyalah yang membuat SKPT itu dan ditandatangani oleh Kades (pada waktu itu) Hi. Kaharudin dan disahkan dengan tandatangan Camat Rudi Palangit, SE.MM.” Ungkap Hisam.

Selain itu, Hisam juga mengatakan bahwa ini sarat indikasi rekayasa dan mengarah pada perbuatan tindak pidana Pernyataan Bohong.

“Pernyataan kedua Mantan Pejabat itu terindikasi rekayasa seseorang yang tujuannya melemahkan keberadaan SKPT atas nama Hj. Dahlia. Ini akan kami telusuri dan jika hasil investigasi terdapat unsur yang memenuhi perbuatan tindak pidana yakni pernyataan bohong, maka Saber Korupsi akan melaporkan hal tersebut ke pihak berwenang,” ujar Hisam geram.

Terkait indikasi adanya rekayasa dalam surat pernyataan tersebut, Hisam menyebut jika terdapat perbedaan spesimen tandatangan pada Surat Pernyataan yang ditandatangani Mantan Camat Bumi Raya Rudi Palangit, SE.MM.

“Coba kita perhatikan dengan seksama spesimen tandatangan Rudi Palangit yang sangat jelas bedanya,” terang Hisam sambil menunjukkan tandatangan yang berada di lembar SKPT dan foto Surat Pernyataan.

Kemudian dalam keterangannya pada kesempatan yang sama, Ketua Umum DPP Saber Korupsi itu juga menerangkan kecurigaannya terhadap kemunculan 2 pernyataan itu yang secara bersamaan muncul dengan informasi dari pihak Perusahaan PT. BTIIG bahwa ada pihak lain yang telah berusaha menjual SKPT Nomor: 593/158/PRK-BR /2012 atas nama Hj. Dahlia.

“Info terkait upaya menjual ke perusahaan tersebut adalah indikasi perbuatan dari para mafia tanah yang selama ini meresahkan masyarakat. Dalam kasus ini Hj Dahlia menerima info bahwa seorang bernama Muhidin datang ke perusahaan untuk menjual lahan yang SKPT nya berada di tangan Hj Dahlia, namun ditolak oleh Pihak perusahaan. Dugaan adanya Mafia Tanah semakin kuat sebab bagaimana bisa ada SKPT di tangan Hj Dahlia sementara ada juga pihak lain yang ingin menjual lahan tersebut dengan dokumen yang dimilikinya.” Ungkap Hisam.

Sementara itu, Mantan Camat Bumi Raya Rudi Palangit, SE.MM, yang dihubungi terkait surat pernyataan yang ditandatanganinya sampai berita ini tayang, enggan menjawab konfirmasi media.

Demikian juga dengan Mantan Kades Parilangke Hi. Kaharudin yang kerap menghindar setiap kali hendak ditemui.

Terpisah, Kepala Kantor ATR/BPN Kab. Morowali H. Muhammad Naim. S.SIT. M.H menanggapi adanya 2 Surat Pernyataan itu justru semakin mengindikasikan adanya keterlibatan para mafia tanah.

“Jika seperti itu dugaan yang yang terjadi maka sudah selayaknya ATR/BPN mencari para pelaku untuk kita gebuk sehingga tidak lagi meresahkan masyarakat terutama di Kabupaten Morowali.” Ungkap H. Muhammad Naim.

Tim
Editor: malik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *