Morowali, Morindonews.co.id – Ternyata dugaan Permufakatan Jahat terkait jual beli tanah Areal Penggunaan Lain (APL) di Desa Solonsa Kecamatan Wita Ponda Kabupaten Morowali, kian menguat.
Setelah dilakukan investigasi oleh Tim media ini, diperoleh lagi bukti jual-beli tanah APL yang secara terang-terangan diduga dilakukan aparat desa, dan warga juga diketahui serta disaksikan oleh Sadam Kepala Desa Solonsa.
Temuan bukti kali ini tercatat 17 Ha yang terbagi dalam 13 transaksi jual beli oleh warga, aparat desa dan bahkan Mantan Kepala Desa berinisial DA. Sebelumnya, Media ini juga merilis berita terkait jual beli tanah APL pada edisi tanggal (06/11/23) pekan lalu.
Parahnya, Sadam Kepala Desa Solonsa, justru menempatkan diri sebagai Saksi Pihak Pertama (penjual) dan Mengetahui sebagai Kepala Desa Solonsa dalam setiap transaksi “jahat” dalam Permufakatan tersebut.
Padahal sebagai Kades, Sadam seharusnya melarang warga menjual tanah APL sebab tanah tersebut dibagi untuk difungsikan sebagai lahan untuk potensi perkebunan dan sebagainya demi lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Meski satu-satunya hal yang tidak bisa dilakukan bahwa tanah APL itu tidak dapat diperjualbelikan.
Tapi sepertinya aksi jual-beli itu sah-sah saja di mata Kades Solonsa saat ini.
Dan berikut temuan dokumen bukti jual-beli tanah APL terdiri dari 13 nama warga aparat desa dan seorang mantan Kades, yakni IP, (2 Ha Rp80 juta), AM (2 Ha Rp80 juta), DA (1Ha Rp40 juta), Arf (1Ha Rp40 juta), Aln (1Ha Rp40 juta), Ks (1Ha Rp40 juta), AM (1Ha Rp40 juta), RS (1Ha Rp40 juta), Ar (1Ha Rp40 juta), Ss (1Ha Rp40 juta), YAL (2Ha Rp80 juta), Jf (2Ha Rp80 juta), dan AGS (1Ha Rp40 juta).
Ke 13 warga penjual tanah APL itu “disulap” kompak menjual ke salah seorang Pengusaha bernama Dewa Made Agung Wijaya pada hari dan waktu yang bersamaan tanggal 13 September 2022, dan rapih tercatat mengetahui Kepala Desa Solonsa Sadam.
Salah seorang warga Desa Solonsa A’an Mochtar kepada Morindonews.co.id membebarkan jika perbuatan yang tergolong Permufakatan Jahat tersebut sangat mencurigakan masyarakat lainnya.
“Sangat mencurigakan sebab aksi jual beli itu hanya beralaskan Surat Keterangan Jual Beli semata tanpa dokumen pendukung semisal sertifikat atau SKT,” kata A’an Rabu, (15/11/23).
Menurutnya, perbuatan ini selain pelaku penjual dan pembeli, bahkan Kepala Desa Sadam juga bisa di pidana melanggar Pasal 424 KUHP.
“Pegawai negeri yang dengan maksud akan menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hak serta dengan sewenang wenang memakai kekuasaanya menggunakan tanah pemerintah yang dikuasai dengan hak bumi putra, dihukum penjara selama lamanya enam tahun.
Unsur-unsur yang termasuk disini adalah memangku jabatan umum, dan melakukan sebagian dari tugas pemerintahan atau bagian-bagiannya. Kepala desa termasuk salah satu dari golongan ambtenaar atau dalam melakukan jabatanya.” Terangnya.
Setelah memperoleh beberapa bukti dukumen itu, A’an kemudian berinisiatif untuk mengumpulkan warga dan menanda-tangani petisi penolakan aksi Permufakatan Jahat itu.
“Setelah terkumpul kurang lebih 400 tanda-tangan, saya juga melakukan pelaporan ke Polres Morowali agar dilakukan penyelidikan penjualan tanah APL itu.” ujarnya sembari memperlihatkan Foto Copy dokumen Laporan Polisi Nomor : StPL/120/XI/2022/SKPT/Res.Morowali, yang masih disimpannya meski hingga kini belum ada tindak lanjut dari penyidik di Polres Morowali.
A’an berharap dengan munculnya kembali aksi jual beli tanah APL itu pada tahun ini, akan menjadi perhatian khusu pihak Penyidik Polres.
“Untuk menghindari sangkaan buruk terhadap institusi kepolisian, tentunya dengan tambahan kejadian berulang tahun ini, kita yakin akan ada tindakan tegas penyidik Polres terhadap hal ini,” tandasnya.
Hingga berita ini tayang, Kades Solonsa Sadam enggan berkomentar. Dihubungi via pesan WhatsApp nya pada nomor 0812-4560-XXXX, namun tak mendapat tanggapan.
Tim
Editor : Malik